Kamis 09 Aug 2012 06:52 WIB

KPK-Polri Juga Rebutan Korupsi Vaksin Flu Burung?

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Hafidz Muftisany
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri melakukan penyidikan pada perusahaan pemenang tender pengadaan alat produksi vaksin flu burung PT Anugrah Nusantara (AN).

Perusahaan ini ditengarai milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang kasusnya sedang di tangani KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar membantah adanya rebutan kasus penanganan flu burung antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Menurutnya, semua hal sudah dikoordinasikan. Ia berpendapat objek perkara yang ditangani KPK dan Polri berbeda.

"Periode waktunya juga berbeda karena ini proyek tahunan. Jangka waktunya dari 2008 sampai 2010. Bareskrim menangani kasus selana tiga tahun itu," katanya , Rabu (8/8). 

Polri masih menetapkan salah satu pejabat eselon II di lingkungan P2PL berinisial TPS sebagai tersangka. TPS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Para saksi terdiri dari 15 orang panitia pengadaan barang dan jasa, 15 orang panitia penerima barang, 11 orang tim teknis dari staf PT Bio Farma dan Universitas Airlangga dan tiga orang dari vendor.

Boy menambahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penggeledahan PT Bio Farma di Pasteur, Bandung, PT Bio Farma di Cisarua, Bandung, di sebuah gudang di Buah Batu, Bandung, sebuah laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya dan kantor Ditjen P2PL Kemenkes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement