REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA - Seorang oknum polisi di Samarinda, Kalimatan Timur, ditangkap saat sedang pesta narkoba.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Samarinda Seberang, Komisaris Ade Permana, Rabu mengatakan, oknum polisi berpangkat brigadir tersebut ditangkap bersama tiga orang lainnya dengan barang bukti 9,23 gram sabusabu, seperangkat alat isap, timbangan digital serta uang tunai Rp2 juta diduga hasil penjualan narkoba.
"Penangkapan itu berlangsung pada Sabtu malam (4/8) sekitar pukul 23. 00 Wita di sebuah rumah di kawasan Mangkupalas, Samarinda Seberang. Salah satu dari empat orang yang kami ringkus itu memang masih tercatat sebagai anggota Polsekta Samarinda Seberang," ungkap Ade Permana. Namun, oknum polisi bernisial Sam tersebut, kata Ade Permana, sudah dalam proses pemecatan.
"Memang, dia masih tercatat sebagai anggota kami namun tiga bulan lalu dia telah menjalani sidang kode etik juga dalam kasus narkoba dan telah dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Dia bertugas di penjagaan dan sejak selesai menjalani sidang tidak pernah lagi aktif berdinas," kata Ade Permana.
Tiga orang lainnya yang berhasil diringkus pada penggerebekan itu, yakni Bk, Aj serta seorang wanita yang juga adik kandung dari oknum polisi itu yakni Hj.
"Keempatnya telah kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 112, 113, dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Ade Permana.