Rabu 08 Aug 2012 18:00 WIB

PNS Yogyakarta Dilarang Terima Parcel

Permintaan Parcel
Foto: Antara
Permintaan Parcel

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pegawai negeri sipil di lingkungan kerja Pemerintah Kota Yogyakarta dilarang menerima parcel atau berbagai bentuk bingkisan lainnya sesuai aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah ada aturan yang menyatakan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh menerima parcel. Jika aturannya sudah berkata demikian, maka harus ditaati," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, jika masih ada PNS yang menerima bingkisan atau parcel harus segera melaporkan ke KPK untuk menghindari dugaan telah menerima gratifikasi. "Jika ada yang menerima, justru tidak boleh ditutup-tutupi, tetapi segera laporkan ke KPK," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Titik Sulastri mengatakan, sudah menerima surat dari KPK terkait aturan PNS tidak diperbolehkan menerima parcel. Titik mengatakan, tidak ada klasifikasi khusus terkait jenis parcel yang dilarang diterima PNS sehingga bisa diartikan sebagai segala bentuk parcel.

"Sudah ada tembusan ke Bagian Organisasi agar memproses Surat Edaran mengenai larangan menerima parcel bagi PNS. Dalam pekan ini, diharapkan surat tersebut sudah bisa diedarkan ke instansi-instansi lain," kata Titik.

Dalam surat edaran tersebut juga akan dinyatakan bagi PNS yang menerima parcel wajib melaporkan ke KPK.

Sedangkan Inspektur Pemerintah Kota Yogyakarta Wahyu Widayat mengatakan, siap menjalankan fungsi pengawasan meskipun nanti tidak ada tim khusus untuk pengawasan parcel di kalangan PNS. "Inspektorat secara otomatis akan melakukan pengawasan terhadap segala aturan yang ada di Pemerintah Kota Yogyakarta. Tidak perlu diperintah lagi," katanya.

Pengawasan tidak hanya akan difokuskan pada penerimaan parcel melainkan pada tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement