REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hartati Murdaya masih menjadi anggota Komisi Ekonomi Nasional (KEN). Keanggotannya di komisi yang memberikan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut tidak ditentukan Kepala Negara. Tetapi oleh forum KEN.
"Kewenangan dalam posisi sebagai anggota KEN tentu itu akan diputuskan dalam KEN sendiri. Ya mungkin dari Ketua KEN dapat menjelaskan," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha saat ditemui, Rabu (8/8).
Ia sendiri baru mengetahui kabar penetapan status tersangka Hartati Murdaya oleh KPK saat dicegat wartawan di kompleks Istana Negara. Julian pun belum bisa memberikan detail dampak penetapan status tersebut kepada KEN.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK pagi ini menetapkan status tersangka kepada Hartati Murdaya dalam kasus dugaan suap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pengusaha ini diduga telah memerintahkan anak buahnya di PT Hardaya Inti melakukan suap Rp 3 miliar untuk melancarkan pelaksanaan proyek perkebunannya di Buol.