Rabu 08 Aug 2012 13:31 WIB

Sopir Maut: Saya Bukan Monster Berdarah Dingin

Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Afriyani Susanti, sopir maut dalam kecelakaan di dekat Tugu Tani Jakarta Pusat, mengatakan bahwa dirinya bukan monster berdarah dingin. Hal itu disampaikannya dalam nota pembelaan (pledoi) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/8).

"Saya bukan monster berdarah dingin. Saya juga manusia seperti manusia lainnya di ruangan ini. Saya menyesal dan diliputi ketakutan," kata Afriyani di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Widyatono.

Dalam pledoinya yang dibacakan sendiri, Afriyani menyatakan meminta maaf kepada semua keluarga dan masyarakat atas tindakannya telah menewaskan sembilan orang tewas dan tiga orang luka-luka.

"Dalam kesempatan ini saya mohon maaf kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi, baik kepada ayah, ibu, kakak, adik, saudara dan rekan-rekan keluarga korban. Saya tahu bagaimana kejadian itu membawa luka mendalam. Penyesalan yang amat sangat sejak awal kejadian itu. Sungguh saya mohon maaf. Saya mengerti untuk memaafkan itu sangat berat," katanya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Afriyani penjara selama 20 tahun karena terbukti semua pasal yang didakwakan. JPU mendakwa Afriyani dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

JPU mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Menurut JPU, perampasan nyawa tersebut dilakukan dengan mengemudikan mobil dengan nomor polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum-minuman keras bersama lima temannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement