REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhak mengambil alih kasus korupsi Simulator SIM dari pihak Kepolisian. Sehingga, KPK menurutnya tidak perlu membawanya ke MK.
Hal ini dikarenakan sudah diatur dalam UU KPK pasal 9,"Pasal 9 UU KPK sudah jelas bagaimana KPK harus mengambil alih. Karena itu seyogyanya persoalan ini tidak perlu berkepanjangan karena sudah diatur di UU," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/8).
Terlebih jelas Pramono, aturan itu juga terdapat dalam pasal 3 dan 4 UU KPK yang mengatur bahwa keduanya baik Polri maupun Kejaksaan harus menghentikan kasus karena yang ditunjuk secara khusus sebagai pemberantas korupsi adalah KPK.
"Ketika KPK sudah masuk dan mengambil alih sesuai pasal 3 dan 4 susdah diatur. Lagi pula tugas KPK mengambil alih persoalan yang ekstraordinary," jelasnya.
Menurutnya juga tindakan Presiden SBY untuk tidak ikut campur dalam masalah ini sudah benar adanya, karena hal itu merupakan kapasitas instansi penegak hukum. Tapi, Pramono mendukung langkah KPK dengan sedikit koordinasi dengan Polri.
"Sikap SBY benar saat ini, tapi KPK perlu melakukan tindakan tetapi dalam beberapa hal perlu berkoordinasi dengan kepolisian," ungkap Pramono.