Rabu 08 Aug 2012 12:29 WIB

Irgan: DPR Turut Awasi Pemberian THR

Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).
Foto: depoklik.com
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Rabu, menyatakan DPR turut mengawasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan ke karyawan.

Pimpinan Komisi DPR yang membidangi ketenagakerjaan itu meminta pemerintah pusat dan daerah menindak tegas pengusaha yang mengabaikan THR kepada para pekerja sebelum Lebaran.

Pembayaran THR bahkan dimungkinkan bersifat adil dan lebih layak dengan memperhatikan kondisi masing-masing kehidupan pekerja berikut keluarganya, termasuk terhadap keberadaan pekerja "outsourcing" (tidak tetap).

"THR itu wajib diberikan minimal satu bulan gaji sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan mana pun untuk menundanya, atau justru membeda-bedakan antara pekerja yang tetap dengan outsourcing,? ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Menurut dia pembayaran THR layak diberikan dalam rentang dua atau satu minggu menjelang Hari Raya mengingat pada saat itu para pekerja sudah memiliki rencana menghadapi Lebaran, baik terkait mudik atau mengisi acara lain bersama keluarga di berbagai tempat.

Ia menjelaskan sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Bersama, maka setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh/pekerja harus mematuhi ketentuan itu guna memenuhi hak THR para pekerjanya.

Kepala daerah, katanya, perlu proaktif mengawasi realisasi pemberian THR agar tidak terjadi pengabaian sekaligus demi melindungi hak-hak pekerja dalam memperoleh THR tepat waktu.

Irgan menambahkan perusahaan yang tak peduli membayar kewajiban THR wajib dikenakan sanksi tegas selain berhak dibawa ke ranah hukum guna membela rasa keadilan para pekerja.

"Kemajuan sebuah perusahaan dihasilkan dengan keringat buruh/pekerja. Karena itu, pengusaha memiliki kewajiban terbesar untuk memelihara kehormatan sekaligus menaungi para pekerjanya dalam hal kesejahteraan hidup antara lain lewat THR," ujar Irgan mengingatkan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PP), peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) dengan lebih baik dari ketentuan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2012 untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR. Pos serupa didirikan di seluruh Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota. Tahun lalu, Posko menyelesaikan 84 kasus pengaduan.

Selain memantau pembayaran THR, posko-posko itu juga siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat serta menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

"Kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan ditindak, mulai dari penyadaran, mediasi, teguran, sampai tuntutan hukum," kata Muhaimin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement