REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman membantah pertemuan dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra adalah strategi Polri untuk menggalang dukungan.
"Bukan penggalangan, kita sharing. Beliau ini pembuat undang-undangnya. Kita tanyakan bagaimana sih dulu nafas pasal itu karena setiap pasal itu ada naskah akademisnya," ujarnya saat ditemui usai shalat tarawih di Mabes Polri, Selasa (7/8).
Ia juga membantah salah satu tersangka dugaan korupsi simulator SIM Djoko Susilo ikut dalam pertemuan di Divisi Hukum, Senin lalu. Selain dengan Yusril, Kabareskrim juga bertemu dengan guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
Ia menjelaskan pertemuan tersebut untuk meminta pendapat para ahli. Sutarman mengatakan mereka membahas mengenai pasal 50 UU tentang KPK. Dari pertemuan itu, diperoleh kesimpulan Polri dapat tetap menyidik karena yurisprudensi penanganan kasus sudah ada.
Ia mengatakan kesepakatan pimpinan itu adalah perjanjian moral yang lebih tinggi dari segalanya. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil para ahli hukum untuk berdiskusi kembali jika dirasa perlu.