Rabu 08 Aug 2012 05:16 WIB

Beginilah Duka Keluarga yang Anaknya Tewas Ditembak Oknum Polisi Mabuk

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Heri Ruslan
Pistol (Ilustrasi)
Foto: Corbis.com
Pistol (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  Mata Admiah tampak sembab. Air mata kepedihan terasa susah ditahannya untuk tidak terus mengalir. Duka mendalam pun tampak jelas terpancar dari raut wajahnya yang pucat.

Admiah masih tidak percaya setiap kali menyadari bahwa putra tercintanya, Cipta Agus Tira (18 tahun), telah meninggal dunia, Ahad (5/8) sekitar pukul 02.30 WIB. Apalagi, saat mengingat putranya itu meninggal akibat ditembak oleh polisi. Padahal, Agus tidak melakukan kesalahan apapun.

''Saya belum ikhlas melepas kepergian Agus,'' tutur Admiah (37 tahun), saat ditemui di rumahnya di Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Selasa (7/8).

Sikap serupa diungkapkan suami Admiah yang juga ayah kandung Agus, Waryo (38 tahun). Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku tidak ikhlas putra meninggal akibat ditembak polisi.

''Anak saya bukan penjahat, kok ditembak,'' ujar Waryo dengan nada geram.

Ingatan Waryo pun kembali melayang pada anak pertamanya itu. Dia menuturkan, Agus selama ini sangat berbakti pada orang tua. Agus bahkan rela tidak melanjutkan sekolahnya usai tamat dari SMPN 1 Karangwareng. Agus lebih memilih membantu tugasnya dalam mencari nafkah untuk keluarga. Maklum, penghasilannya sebagai kuli bangunan memang kecil.

Menurut Waryo, Agus rela membantu pekerjaannya sebagai kuli bangunan. Bahkan, ketika sedang tidak ada pekerjaan, Agus rela bekerja serabutan demi meringankan beban ekonomi keluarga.

Saat penembakan menimpa Agus, Waryo sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta. Karenanya, tak heran Waryo langsung jatuh pingsan saat sampai di rumah setelah dikabari mengenai kematian putranya.

‘’Pokoknya saya tidak ikhlas,’’ tutur Waryo.

Waryo mengaku, perhatian dari pihak kepolisian memang besar setelah peristiwa yang menewaskan Agus. Kapolres Cirebon, AKBP Hero Henrianto Bachtiar, bahkan ikut menyalatkan dan memakamkan Agus di pemakaman umum desa setempat, Ahad (5/8) malam usai solat tarawih.

Selain itu, seluruh biaya pemakaman juga ditanggung pihak kepolisian. Ditambah lagi, sebagai ungkapan duka cita, Kapolda Jabar, Irjenpol Putut Eko Bayuseno telah mengirimkan karangan bunga. Kini, karangan bunga tersebut terpajang di depan rumah Waryo yang terbuat dari geribig sederhana.

‘’Semua itu tidak bisa mengembalikan Agus ke sisi saya,’’ kata Waryo sambil berurai air mata.

Admiah menambahkan, selama ini Agus selalu berusaha membahagiakan orang tua. Bahkan, Agus bercita-cita ingin membuatkan sebuah rumah yang layak.

‘’Agus bilang ingin kerja cari uang yang banyak supaya bisa membuat rumah untuk kami,’’ ujar Admiah.

Tak hanya itu, Agus pun sangat menyayangi adik semata wayangnya yang bernama Feri Ananda Silva (4 tahun). Saat memiliki uang, Agus tak segan membelikan apapun yang diinginkan sang adik.

Selain menyayangi keluarga, terang Admiah, Agus juga dikenal sebagai anak yang baik di lingkungannya. Agus selama ini tidak pernah berbuat hal yang meresahkan masyarakat. Saat sore hari, Agus biasanya hanya bermain voli bersama teman-temannya. Selama Ramadhan ini, setiap usai sahur dan salat Subuh, Agus pun hanya tidur di rumah.

‘’Tidak keluyuran kemana-mana,’’ tegas Admiah.

Admiah berharap, polisi yang menambak putranya hingga tewas mendapat hukuman yang setimpal. Walau tidak bisa menghidupkan putranya kembali, namun hukuman yang akan diterima pelaku dapat sedikit melegakan hatinya.

Sementara itu, pelaku penembakan, Brigadir Sahidin Zainudin, mengakui bahwa dirinya memang menenggak minuman keras sebelum peristiwa itu terjadi. Dia pun berdalih bahwa senjata api yang dimilikinya rusak sehingga tanpa sengaja meletus dan menewaskan Agus.

Namun, pengakuan Sahidin mengenai kondisi senjata api yang rusak, dibantah Kapolres Cirebon, AKBP Hero Henrianto Bachtiar. Kapolres menegaskan, tidak pernah membagikan senjata yang rusak pada anggotanya.

‘’Senjata yang diberikan kepada anggota pasti dalam kondisi layak,’’ tegas Hero.

Hero mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Sahidin kini masih terus berlangsung. Tersangka akan menjalani dua peradilan hukum, yakni peradilan umum dan peradilan kode etik. Untuk peradilan umum, tersangka akan dijerat pasal 359 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan di peradilan kode etik, tersangka terancam dipecat dari kesatuannya.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement