REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, berpendapat dalam masalah penanganan hukum kasus dugaan korupsi di Korlantas Mabes Polri, Presiden tidak perlu diminta untuk ikut campur.
"Jangan ditradisikan, setiap kali presiden diminta untuk ikut campur dalam proses hukum," kata Anas kepada wartawan di Purwokerto, Selasa (7/8).
Dia menyebutkan, aturan perundang-undangan mengenai masalah penanganan kasus korupsi sudah jelas. Jadi jalankan saja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah ada. "Jangan malah mengundang dorongan dari luar untuk menyelesaikan masalah hukum," jelasnya.
Dia menyebutkan, adanya dorongan dari pihak lain hanya akan mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan hal itu, hanya akan mengundang perdebatan dan kontrobversi. "Jadi karena aturan atau persoalannya sudah jelas, ya tinggal dijalankan saja," tambahnya.
Namun saat ditanya apakah dengan demikian pihak KPK atau Polri yang lebih berhak menangani kasus dugaan koruposi tersebut, Anas tidak memberi jawaban secara tegas. "Lho aturannya kan sudah jelas, semua sudah tahu kan," katanya.
Dia menambahkan, dalam masalah hukum, kalau terlalu banyak diperdebatkan, maka hasilnya hanya akan berupa polemik. Tapi kalau dijalankan berdasarkan ketentuan UU dan tidak terlalu banyak diperdebatkan, proses hukumnya akan lebih baik.
"Jadi menurut saya, sebiknya apapun proses hukum dan siapa pun yang menjalankan proses hukum itu, sebaiknya dihindari atau dikurangi perdebatan-perdebatan atau diskusi-diskusi karena hanya akan mengaburkan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan," katanya.