REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keberadaan pertambangan di kawasan hutan Indonesia menjadi penyebab terbesar kerusakan hutan. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), 70 persen kerusakan hutan terjadi akibat eksplorasi tambang.
Padahal, menurut Direktur Penggunaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi Kemenhut, Hudoyo, hanya 357 ribu hektare izin pinjam kawasan hutan yang dikeluarkan Kemenhut. Jumlah itu tidak ada satu persen dibanding jumlah keseluruhan kawasan hutan di Indonesia sebanyak 130 juta hektare. "Meskipun izinnya sangat sedikit, tapi harus diakui kerusakan hutan terbanyak karena tambang," ujar Hudoyo saat diskusi tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Kemenhut, Selasa (6/8). Hudoyo menambahkan, paling banyak, kerusakan hutan karena tambang disebabkan adanya tambang liar.
Kemenhut punya kesulitan dalam memantau dan memberantasi tambang liar. Saat ini, kata dia, 80 persen permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan yang masuk ke Kemenhut dari perusahaan tambang masih belum memenuhi syarat. Bisa jadi, kata Hudoyo, perusahaan yang mengajukan izin tersebut masih berurusan dengan hukum.
Hal itu karena perusahaan tambang belum memiliki izin pinjam, namun sudah beroperasi. Oleh karenanya, Kemenhut tidak akan memberi izin karena mereka sudah melanggar hukum. Selain itu, paling banyak syarat yang tidak terpenuhi adalah rekomendasi dari kepala daerah.
Untuk perusahaan yang sudah mengantongi izin pinjam, ujar Hudoyo, pihaknya menjamin masih terkendali. Artinya, Kemenhut menjamin perusahaan yang sudah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan bukan penyebab kerusakan hutan. "Kalau yang sudah memiliki izin, selalu kita pantau setiap tahun, jadi aman," ujarnya.