REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Puluhan warga yang terdiri dari beberapa elemen, yakni Tim Advokasi Pergerakan Islam (TAPI), tokoh masyarakat, dan DKM Sabilul Huda menyampaikan surat penolakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GBKP di wilayah RT 06 RW 06 Kelurahan Jatisari Buah Batu, Kota Bandung, kepada Pemerintah Kota Bandung, Selasa (7/8).
Perwakilan masyarakat itu meminta untuk bertemu dengan Walikota Bandung sebagai tindak lanjut surat mereka yang terdahulu mengenai penolakan IMB gereja tersebut.
Terlihat pula puluhan anggota kepolisian berjaga-jaga di sekitar Gedung Pemkot Kota Bandung guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
"Kami mewakili warga Buah Batu menuntut Walikota Bandung untuk mencabut IMB di wilayah kami. Karena, diduga telah terjadi manipulasi data atas keluarnya IMB yang dilakukan oleh oknum pemerintah maupun oknum masyarakat," jelas Direktur TAPI, Himawanto.
Menurut Himawanto, warga sebenarnya sudah audiensi dengan pemerintah sejak 2007 mengenai gereja tersebut. Awal mulanya sebelum tahun 2007, gereja itu adalah gedung olahraga. Namun, secara sembunyi-sembunyi menjadi gereja.
"Selama rentang 2007 hingga sekarang, kami kira sudah selesai dan tidak dijadikan gereja, ternyata Juni 2012 ini keluar IMB-nya," ungkap Himawanto. Saat ini, jelasnya, gedung sudah disegel dan disetujui pengurus gereja.
Muhammad Abdul Hadi dari Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) mengatakan, penyampaian surat ini didukung oleh seluruh umat Islam di wilayah Bandung Raya melalui ormas-ormas Islam seperti FPI dan Tim Advokasi Pergerakan Islam (TAPI). Surat itu juga ditembuskan kepada Komnas HAM RI, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Kapolda Jabar, Kajati Jabar, Ketua DPRD Kota Bandung, Kapolresta Bandung dan seluruh ormas Islam.