Senin 06 Aug 2012 20:20 WIB

Panwaslu DKI Belum Tetapkan Posisi Rhoma Irama

Rhoma Irama (kiri) didampingi Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah (kanan) ketika memberi keterangan kepada pers usai pemangglannya oleh Panwaslu DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/8).
Foto: Prayogi
Rhoma Irama (kiri) didampingi Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah (kanan) ketika memberi keterangan kepada pers usai pemangglannya oleh Panwaslu DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta belum dapat menetapkan Raja dangdut Rhoma Irama, terkait ceramah isu berbau SARA. "Kami masih mengumpulkan bukti tambahan berupa keterangan sejumlah pihak," kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah kepada wartawan, di Jakarta, Senin (6/8).

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan Rhoma Irama terkait dugaan penyebaran isu SARA saat menjadi penceramah di salah satu masjid Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Rhoma Irama selama kurang lebih satu jam mengklarifikasi seputar dakwah di Masjid Al-Isra. Panwaslu DKI menganggap keterangan Rhoma Irama telah dianggap cukup," ujarnya.

Namun, ungkap Ramdansyah, pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan dari keterangan yang sudah dihimpun tersebut guna memastikan apakah Rhoma Irama terbutki atau tidak menyebarkan isu SARA tersebut.

"Panwaslu belum dapat menyimpulkan apakah dakwah Rhoma Irama melanggar atau tidak," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak lainnya untuk dimintai keterangan serupa guna menambah bukti. "Panwaslu akan memanggil tim sukses Foke - Nara serta pihak yang merasa dirugikan yakni Jokowi - Ahok yang akan berlangung esok Selasa 7 Agustus 2012," tambahnya.

Sebelumnya, raja dangdut Rhoma Irama memenuhi panggilan Panwaslu DKI Jakarta, Senin (6/8), untuk menjelaskan persoalan mengenai isu SARA yang terkandung dalam ceramah dirinya di Masjid Al Isra, Tanjung Duren. Rhoma mulai menjalani pemeriksaan di kantor Panwaslu pada sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai pada pukul 11.15 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement