Senin 06 Aug 2012 12:12 WIB

Polisi Diminta Temukan Pembunuh Raafi Sebenarnya

Sher Muhammad Febryawan, terdakwa kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Pangudi Luhur di Kafe Shy Rooftop Kemang, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/4). Febry dijerat dengan pasal berlapis yak
Foto: Republika/prayogi
Sher Muhammad Febryawan, terdakwa kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Pangudi Luhur di Kafe Shy Rooftop Kemang, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/4). Febry dijerat dengan pasal berlapis yak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sher Muhammad Febryawan, Endi Martono, meminta pihak kepolisian untuk menemukan pelaku sesungguhnya dalam kasus pembunuhan siswa Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin di Cafe Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan, karena sikap kepolisian yang masih yakin kliennya sebagai pembunuhnya walaupun telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pertimbangan hakim sangat yuridis karena kesaksian saksi Sanuri yang menerangkan telah menerima titipan pisau berdiri sendiri, tidak didukung tujuh saksi lain termasuk keterangan Febry. Pisau kata Sanuri (saksi, anggota Paspampres) itu juga tidak bisa dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti," kata Endi Martono, di Jakarta, Senin (6/8).

Febry telah dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7) sehingga dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun penjara. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Toni Harmanto mengatakan bahwa polisi tetap yakin bahwa Febry adalah sebagai pembunuh Raafi Aga.

"Fakta penyidikan yang kami lakukan, masih yakin yang bersangkutan pelakunya, tapi kalau proses peradilan berbeda, tentunya ada putusan yang lebih menentukan," kata Toni. Menurut Kombes Toni, pihak JPU sedang mengajukan kasasi karena Febry bebas murni dan selanjutnya kepolisian dan jaksa akan mengkaji putusan majelis hakim tersebut.

"Tunggu kasasi dulu dan lihat hasil putusannya, kan ada dua berkas, Febry dan enam tersangka lainnya," ujarnya. Toni berdalih hanya gara-gara pisau sebagai barang bukti tidak bisa dihadirkan, masih ada alat lain yang bisa membuktikan perbuatan Febry tersebut. Karena itu, jaksa tengah melakukan kasasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement