Ahad 05 Aug 2012 16:32 WIB

Dianggap Multitafsir, UU KPK Akan Dibawa ke MK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Foto: ANTARA
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Habiburokhman menyayangkan adanya penyidikan ganda dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. Menurut dia, kejadian tersebut malah membuat preseden buruk bagi penegakan hukum. Akibat kasus tersebut, lanjut dia, hanya menguntungkan para koruptor yang tidak ingin perbuatannya merampok keuangan negara terbongkar.

"Peristiwa ini malah merugikan KPK dan Polri," tulis Habiburokhman dalam rilis, Ahad (5/8). Menurut dia, jika menggunakan logika hukum, pengusutan kasus tersebut akan jauh lebih baik jika dilakukan oleh KPK. Sebab, penyidik Polri akan sulit bersikap independen dan terhindar dari intervensi dalam menyidik perkara yang terjadi di lingkungan mereka sendiri.

Namun, sambungnya, jika menilik dari konteks legalitas, kengototan Polri untuk ikut menyidik tidaklah memiliki kesalahan. Hal itu lantaran dalam rumusan Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak terlalu jelas menghapuskan kewenangan penyidikan Polri dalam perkara yang sudah disidik KPK.

Adapun frasa yang terkandung dalam pasal tersebut adalah, "Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."Menurut Habiburokhman, bagian terpenting dalam frasa tersebut adalah 'kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."

Namun dalam frasa tersebut, lanjut dia, tidak ada keterangan kewenangan kepolisian dan kejaksaan menjadi hilang ketika KPK sudah menyidik perkara. "Akhirnya dalam kasus simulator SIM, Polri tetap ngotot menyidik memakai KUHAP," kata dia.

Menganggap pasal tersebut malah membuat interpretasi, Habiburokhman bersama dua rekannya akan mendaftarkan permohonan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/8). Menurut dia, upaya tersebut sebagai wujud dukungan agar kasus simulator SIM hanya disidik oleh KPK.

Habiburokhman berharap, MK nantinya dapat menyatakan Pasal 50 ayat (3) UU 30/2002 tentang KPK, sepanjang frasa "kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) UUD 1945. "Juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement