REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) DKI Jakarta, Deded Sukandar, mengatakan perusahaan yang mangkir dan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan sanksi. Hukuman terberat adalah pencabutan izin usaha.
“THR harus dibayarkan selambatnya H-7 lebaran. Kalau lebaran itu tanggal 19 Agustus, paling lambat THR harus sudah diterima pada tanggal 10-11 Agustus. Besarannya mencapai satu kali gaji, tetapi kebijakan setiap perusahaan kadang berbeda. Sesuai dengan masa kerja,”ujar Deded saat dihubungi, Ahad (5/8).
Perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu, akan diberikan surat peringatan sebanyak dua kali. Jika surat imbauan tersebut tidak dilaksanakan, maka sanksi administratif. “Sanksi terberat, izin usaha dicabut. Tetapi selama ini belum ada yang melakukan pelanggaran berat. Biasanya dengan satu kali surat peringatan sudah diselesaikan,” ucap dia.
Untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR menjelang Idul Fitri 1433 Hijriah ini, Dinaskertrans DKI, dikatakan Deded, telah membentuk tim khusus. Tim ditugaskan untuk memonitor dan memastikan lebih dari 28 ribu perusahaan membayarkan THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Ketentuan pembayaran THR tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER.04/MEN/1994. Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Artinya, THR harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, menurut Deded terdapat Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 dari Menteri Tenaga Kerja yang diterima 19 Juli 2012 lalu. Isinya adalah tentang pembayaran THR Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.