REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan tarif parkir selama ramadhan dan lebaran. Tarif parkir tetap sama dengan kebijakan sebelumnya.
"Sudah disepakati dengan paguyuban parkir bahwa tidak ada kenaikan tarif parkir. Bagi yang melanggar akan kita kenakan sanksi tegas," kata Kabid Parkir Dishub Kota Yogyakarta Tri Hastono, Ahad (5/8).
Menurutnya, pihaknya menyediakan hotline service untuk pengaduan pelanggaran parkir di Yogyakarta dengan nomor 0274 7333444. Diakui, Tri Hastono, ramadhan dan libur lebaran Kota Yogyakarta selalu kebanjiran pendatang. Bahkan saat ramadhan pusat-pusat perbelanjaan dan pasar kebanjiran pengunjung.
Dalam kondisi tersebut pelanggaran tarif parkir seringkali terjadi. Padahal pihaknya sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif parkir. "Masing-masing lokasi sudah ada aturannya. Untuk Malioboro sepeda motor Rp 1000 dan mobil Rp 2.000/kendaraan," tegasnya.
Dikatakannya, menghadapi libur lebaran tahun ini pihaknya sudah bekerja sama dengan paguyuban parkir untuk penyediaan lahan parkir. Di pusat kota Yogyakarta yaitu di Malioboro, lahan parkir sendiri diyakini cukup karena masyarakat sekitar seringkali juga memberikan lahannya untuk parkir sementara.
Untuk tempat parkir khusus (TKP) di kawasan Malioboro juga diprediksikan mencukupi. TKP Malioboro 1 dengan luas 2.000 meter persegi cukup untuk menampung 22 bus dan 35 armada mobil. TKP Malioboro 2 dengan luas 5.000 meter persegi bisa memuat 200 mobil.
TKP Senopati dengan luas 700 meter persegi bisa memuat 20 bus dan 60 mobil, TKP Sriwedani memuat 50 mobil, TKP Ngabean berkapasitas 40 bus dan 120 mobil. "Kita juga ada TKP tambahan yaitu di Kedaung dan di Selatan PLN yang kapasitasnya juga memuat puluhan mobil," tambahnya.
Sementara itu Kepala Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Yogyakarta, Udiyono mengatakan, pihaknya akan menerjunkan 123 personil Dishub untuk memantau parkir tersebut. Pihaknya juga menerjunkan 4 mobil patroli dan 8 sepeda motor yang berkeliling melakukan pemantauan.
"Kita akan lakukan operasi rutin, kalau ada peanggaran parkir kita akan berikan sanksi tegas hingga Tipiring," jelasnya. Namun kata dia, jika yang melanggar konsumen atau pemilik kendaraan dengan memarkir di rambu larangan parkir maka pihaknya juga tidak segan-segan melakukan tindakan.