Sabtu 04 Aug 2012 05:24 WIB

Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Simulator

Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Foto: ANTARA
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek "driving" simulator R2 dan R4 di dua Rumah Tahanan Rutan pada Jumat tengah malam (3/8). "Benar, empat tersangka ditahan, tiga tersangka ditahan di Rutan Korps Brimob dan satu tersangka ditahan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu.

Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Korps Brimob yakni?Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), AKBP Teddy Rismawan, ketua panitia lelang simulator dan Kompol Legimo, bendahara lelang.

Sementara satu orang tersangka lain Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender dan diduga menggelembungkan nilai proyek ditahan Rutan Bareskrim.?

Lalu tersangka Sukotjo S Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, ?diduga menggelembungkan nilai proyek saat ini menjadi tahanan Rutan Kebon Waru, Bandung, atas perkara yang terpisah.

Sebelumnya Bareskrim Badan Polri menegaskan bahwa para tersangka kasus dugaan korupsi driving simulator R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Polri tidak akan menyerahkan tiga tersangka ke KPK," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Jumat (3/8).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement