Jumat 03 Aug 2012 20:44 WIB

Jamsostek: Perusahaan, Laporkan Jujur Upah Pegawai

Kantor Jamsostek
Foto: dok. Republika
Kantor Jamsostek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT (Persero) Jamsostek mendesak perusahan-perusahaan untuk melaporkan jumlah karyawannya yang menjadi peserta asuransi BUMN tersebut secara jujur, terutama besaran upah mereka.

Kepala Cabang Jamsostek Gatot Subroto I Jakarta M.Achyad Munas mengatakan di Jakarta, Jumat (3/8) pelaporan secara jujur tentang besaran upah karyawan itu justru baik bagi masa depan pengawai perusahaan tersebut.

Berbicara pada acara "Sosialisasi Hak dan Kewajiban Peserta Jamsostek"  ia mengatakan masih banyak perusahaan yang belum menaati kewajiban berlaku jujur yang sudah digariskan UU itu. "Contohnya pada kasus kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (di Gunung Salak) beberapa waktu lalu, terdapat dua pegawai dari perusahaan yang sama menjadi korban."

"Salah satu korban menerima santunan kematian sebesar Rp160 juta sementara korban lainnya menerima Rp1,6 miliar," kata Achyad. Perbedaan signifikan jumlah santunan kematian yang diterima masing-masing ahli waris dari Jamsostek itu karena besaran upah salah satu dari mereka tidak dilaporkan secara lengkap dan benar, katanya.

Menurut Achyad, banyak peserta Jamsostek yang masih belum paham mengenai pengertian upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement