REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hikmahanto Juwana, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sepatutnya segera bertindak untuk meminta Polri mematuhi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan UU KPK, sudah seharusnya Polri segera menyerahkan kasus dugaan korupsi driving simulator ke KPK.
"Ketegasan ini harus dilakukan di tengah kesan keengganan Polri untuk melimpahkan kasus dugaan korupsi simulator ke KPK," kata Hikmahanto yang merupakan mantan Anggota Tim 8 di Jakarta, Jumat (3/8).
Menurut dia tindakan SBY dibutuhkan agar kasus Cicak Versus Buaya tidak terulang kembali. Kondisi masyarakat yang terbelah dari kasus hukum yang mencuat harus dihindari.
"Kelambanan Presiden dalam bertindak justru akan menjadikan kasus 'driving simulator' menjadi beban Presiden ketika masyarakat mengambil alih permasalahan ini ditangan mereka sendiri melalui berbagai cara, termasuk sosial media," kata Hikmahanto.
Kejadian Cicak dan Budaya seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk diwaspadai agar tidak terulang, katanya. "Perintah Presiden kepada Kapolri sebagai atasannya untuk mematuhi UU KPK bukanlah intervensi hukum. Perintah tersebut merupakan komitmen dan keberpihakan Presiden untuk tegaknya negara hukum," kata Hikmahanto.