Jumat 03 Aug 2012 02:00 WIB

Perusahaan Diimbau Berikan Hak Menyusui Ibu Bekerja

Ibu menyusui (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Ibu menyusui (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mengimbau dan mendorong perusahaan yang memiliki karyawati atau buruh perempuan sedang memberikan ASI eksklusif untuk memberikan hak menyusui.

Ketua Umum AIMI Mia Sutanto mengungkapkan selama ini pihaknya menerima banyak informasi dari para ibu bekerja di Jakarta maupun di wilayah lain tentang aktivitas memerah atau memompa ASI yang dilakukan di tempat tidak layak di kantor. 

"Ada yang melakukannya di ruang ganti satpam, di gudang berkas, di pojok musholla, bahkan di toilet. Hal ini terjadi karena perusahaan tempat mereka bekerja tidak memiliki ruangan khusus untuk para ibu menyusui dan memerah ASI," ujarnya. 

Kondisi ini, lanjutnya, sangat memprihatinkan karena menyusui bayi secara eksklusif merupakan hak setiap ibu bekerja. Bahkan pemerintah telah memberikan payung hukum sebagai bentuk perlindungan hak menyusui ibu bekerja. 

Oleh karena itu, lanjutnya, perusahaan diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada ibu menyusui selama ia bekerja. Bentuk dukungan itu adalah kesempatan untuk memerah atau memompa ASI, ruangan dan fasilitas untuk memompa ASI, serta adanya regulasi yang memberikan kesempatan bagi ibu untuk memompa ASI. 

"Suksesnya program ASI eksklusif selama enam bulan pertama kelahiran bayi memerlukan dukungan banyak pihak. Salah satunya perusahaan tempat sang ibu bekerja," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement