Kamis 02 Aug 2012 23:21 WIB

BNP2TKI Siapkan Payung Hukum TKI Perbatasan

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat
Foto: Antara
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kesejahteraan Rakyat telah melakukan pembahasan untuk mempersiapkan Keputusan Presiden yang mengatur penanganan TKI di wilayah perbatasan.

"Kami berharap bulan ini peraturan tentang penangan TKI di kawasan perbatasan dapat disahkan," kata Jumhur saat memimpin rapat di Kantor Pemerintah Kepulauan Riau, di Tanjungpinang, Kamis (2/8)

Peraturan tentang penanganan TKI untuk mempertegas fungsi masing-masing daerah perbatasan. Setiap daerah perbatasan tidak memiliki peran yang sama terkait permasalahan TKI.

Jika di Tanjungpinang penanganan TKI cenderung dilakukan setelah TKI tersebut datang, sementara di daerah perbatasan lainnya penanganan TKI dilakukan pada saat berangkat.

"Itu dua hal yang berbeda, dan ditangani secara berbeda pula. Keputusan Presiden akan mempermuda bagi pemerintah daerah mengambil kebijakan," ujarnya.

Selain itu, penanganan TKI bermasalah di Tanjungpinang juga harus diperhatikan. Tanjungpinang selama ini dijadikan sebagai kota yang menampung TKI bermasalah yang diusir dari Malaysia.

"Kami juga mengupayakan untuk mencegah terjadinya TKI bermasalah, seperti yang terjadi Batam," kata Jumhur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement