REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama Suryadharma Ali menilai kampanye terkait pilkada di rumah ibadah sah-sah saja.
"Selama kampanye itu tidak menjurus perpecahan, fitnah atau kejelekan, maka menurut saya sah-sah saja," ujar Suryadharma Ali di Jakarta, Kamis (2/8).
Menurut Menag, imbauan yang dilontarkan oleh pemuka agama bukanlah termasuk kampanye. "Itu hanya imbauan untuk memilih pemimpin Muslim. Jangan dikaitkan dengan SARA!" ujarnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan terkait larangan kampanye tersebut ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tim sukses (timses) pasangan Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) dan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Di dalam surat imbauan tersebut, kata Ramdansyah, pihaknya telah mengingatkan timses kedua pasangan untuk menaati Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 pasal 78 huruf (i), dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Selain itu, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 Pasal 5 angka 1 huruf d menyebutkan kampanye dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.
Pilkada DKI Jakarta putaran kedua diikuti dua pasangan calon, yakni Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).