Kamis 02 Aug 2012 20:01 WIB

THR Wajib Dibayar Miniman H-10 Lebaran

Cermat menghitung uang THR/ilustrasi
Foto: wihdan hidayat/republika
Cermat menghitung uang THR/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Perusahaan diimbau memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) minimal sepuluh hari sebelum Idul Fitri 1433 Hijriyah. Imbauan itu agar para pekerja dapat menjalankan kehidupan sehari-hari selama bulan Ramadhan.

Imbauan itu datang dari Wali Kota Bandarlampung, Herman HN. Menurutnya, membayar THR sudah menjadi kewajiban pengusaha di perusahaan tersebut, sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pekerjanya selama ini. "Bagi masyarakat yang telah bekerja di suatu perusahaan tetapi tidak menerima haknya segera adukan kepada instansi terkait atau aparatur pemerintah terdekat sehingga bisa bisa ditindaklanjuti," kata dia.

Herman menyebut, pihaknya akan terus mengimbau perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada karyawan dan buruhnya guna membantu memenuhi kebutuhan mereka.

Secara terpisah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung, Yusuf Kohar mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada pengusaha untuk mempercepat pemberian THR Idul Fitri 1433 Hijriyah. "Surat imbauan sudah kami layangkan kepada para pengusaha yang memiliki perusahaan di Lampung sehingga minimal 14 hari sebelum lebaran THR sudah dibagikan kepada pekerja," ujarnya.

Pada dasarnya, lanjut Yusuf, perusahaan yang keuangannya baik dengan sendirinya pasti akan melaksanakan kewajibannya membayar tunjangan hari raya tersebut. "Saya yakin, seluruh perusahaan di Lampung dapat menunaikan kewajibannya membayar THR bagi para pekerjanya," kata Yusuf.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement