Kamis 02 Aug 2012 19:48 WIB

Pemerintah Kaji Pembekuan Greenpeace Indonesia

Salah satu logo Greenpeace.
Foto: gunjhi3land.blogspot.com
Salah satu logo Greenpeace.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Amir Syamsuddin menegaskan, pemerintah akan mengkaji pembekuan Greenpeace di Indonesia. Pasanya, berbagai pelanggaran yang dilakukan LSM asing itu dinilai telah melebihi batas.

"Kami akan mengkaji tahapan-tahapan pembekuan Greenpeace. Kami harapkan RUU Ormas bisa menjawab itu. Intinya, harus tunduk pada hukum di negara kita," ujar Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis (2/8).

Menkumham mengakui, kampanye Greenpeace di Indonesia kerap mengganggu dunia usaha. "Kegiatan mereka memang terkadang mengganggu kegiatan usaha-usaha kita di dalam negeri. Bahkan, bisa dikatakan overdosis. Kini masih dikaji, apakah kampanye mereka didasari persaingan usaha dan bisnis," tukasnya.

Ia juga mencium kesan adanya kepentingan asing yang disuarakan Greenpeace. "Kita tidak perlu takut. Tinggal kita nilai apakah pelanggaran itu sudah cukup untuk membekukan mereka," ujarnya. Sebelumnya, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Prof Dr Romli Atmasasmita mengatakan, Kemenkumham bisa membekukan dan mencabut izin Greenpeace Indonesia.

"Mereka sudah terdaftar di Kemenkumham. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izin Greenpeace hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan," ujar Romli.

Hal senada dikemukakan Direktur Sosial Budaya Organisasi Internasional Negara Berkembang, Direktorat Jenderal Multilateral Kemenlu, Arko Hananto. Menurut dia, LSM asing yang bermarkas di Belanda itu jelas menyalahi aturan karena menerima dana asing tanpa seizin pemerintah dan tidak pernah melapor kegiatannya kepada pemerintah.

"LSM asing yang terbukti melanggar peraturan yang ada, jelas sekali sanksinya dengan membekukan kegiatannya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement