REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Tahun Anggaran 2011.
"Kami lebih dulu melakukan penyidikan maka instansi lain dapat membantu KPK agar penyidikan ini berjalan dengan lancar," kata Abraham di Jakarta, Kamis (2/8).
Hal ini terkait dengan adanya pertemuan antara pimpinan KPK dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada Selasa (31/7) yang menghasilkan kesepakatan "joint investigation" untuk kasus tersebut yaitu KPK akan membidik 'high level' di kasus itu.
"Posisi instansi lain bekerja sama dan membantu, tidak ada rebutan perkara atau dipaksa berhenti tapi karena KPK lebih dulu menyidik, lembaga lain dapat turut serta," kata Abraham.
Pernyataan tersebut, menurut Abraham, berdasarkan Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 pasal 50 ayat 3 yang menyebutkan dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan maka kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
"Pasal itu bicara penyidikan, bukan penyelidikan. Kita sudah lakukan penyelidikan Januari 2012, kalau lihat urutannya, KPK duluan, seyogyanya institusi lain turut mendukung 100 persen," kata Abraham.
Wakil KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK dan Polri telah berkoordinasi untuk mengungkapkan kasus itu. "Setelah ekspose (gelar perkara), KPK berkesempatan bertemu Kapolri, itu komunikasi selanjutnya ketika penyidik berangkat ke Korlantas, juga berkoordinasi karena kasus yang kami tangani kebetulan melibatkan pejabat," kata Bambang.
Dalam surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli, KPK telah menetapkan DS dan kawan-kawan sebagai tersangka. DS adalah Irjen Polisi Djoko Susilo, mantan Kepala Korlantas yang saat ini menjadi Gubernur Akademi Kepolisian.
Sedangkan 'dan kawan-kawan' menurut Bambang berinisial DP, BS dan SB sebagai kawan peserta yaitu orang-orang yang dimintai pertanggungjawabannya secara pidana.
BS adalah Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan simulator tersebut, SB adalah Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA sedangkan DP adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas.
Namun Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka sejak 1 Agustus untuk kasus yang sama yaitu Brigjen Pol DP, AKBP TR, Kompol LG dan dua pemenang tender SB serta BS.
Brigjen DP (Didik Purnomo) adalah Wakil Kepala Korlantas, Ajun Komisaris Besar Polisi TR (Teddy Rusmawan) adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator yang juga Kepala Primer Koperasi Korlantas Polri.
Nilai proyek simulator utk pembuatan SIM itu sendiri mencapai Rp 198,7 miliar dengan rincian untuk alat simulasi roda empat adalah Rp 143,4 miliar dan kendaraan roda dua Rp 55,3 miliar.
Kebutuhan Korlantas Polri untuk alat simulasi tersebut sesungguhnya adalah 1.126 unit untuk roda dua dan 880 unit untuk roda empat namun realisasi hanya 700 unit untuk roda dua dan 556 unit untuk roda empat.