REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya A Pabean Bandung menyita sekitar 11.846 botol minuman yang mengandung ethil alkohol (MMEA). Diperkirakan, minuman keras yang diproduksi secara lokal ini bernilai hingga 660 juta Rupiah.
Menurut Kepala KPPB Tipe Madya A Pabean Bandung, Jarot Jatmiko mengatakan, pengungkapan miras sebenarnya terjadi pada Jumat (20/7) kemarin. "Menurut hasil kegiatan intelijen, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap mobil pribadi Suzuki Carry hitam atas nama inisial BG," katanya.
Jarot mengatakan, di dalam mobil itu, BG kedapatan membawa 30 kardus yang masing-masing kardus berisi 12 botol minuman beralkohol produksi dalam negeri tanpa dilekati pita cukai.
"Akhirnya, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya pada Sabtu (21/7) petugas memeriksa rumah yang merangkap gudang di kompleks perumahan SH," ujarnya lagi.
Menurut Jarot, BG kini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru dan proses penyidikan serta pengembangan masih berlangsung. Karena perbuatannya itu, BG dijerat UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.