Kamis 02 Aug 2012 16:25 WIB

BNN Musnahkan 3 Ribu Lebih Butir Ekstasi

Pil ekstasi (ilustrasi).
Foto: jurnalpatrolinews.com
Pil ekstasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba golongan satu, berupa 3.816 butir ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba periode 10-11 Juli 2012.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Kamis mengatakan, pemusnahan itu berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 75 huruf K dan Pasal 91, mengenai pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri.

"Narkoba yang dimusnahkan berjenis ekstasi. Jumlah yang kami musnahkan sebanyak 3.816 butir. Ini dari penangkapan enam tersangka yang bertindak sebagai kurir," kata Sumirat. Kemudian sejumlah 80 butir kami sisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara dan pemeriksaan laboratorium.

Sumirat melanjutkan, para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Adapun keseluruhan enam orang tersangka tersebut berinisal TW, VS, J, HA, TA, dan T. Penangkapan para tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan dan penyelidikan.

Sementara itu, seorang tersangka lain, saat ini masih menjadi DPO. "Untuk yang DPO ini WNI, dia itu pemimpin (pemilik) barang, yang pertama kali di ambil oleh TW. Dari TW ini dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kemudian ditangkaplah para tersangka lain, VS, J, HA, TA, dan T. Mereka semua itu kurir yang DPO tadi," terang Sumirat.

Menurutnya, harga satu butir ekstasi bervariasi, tergantung kualitas dari barang tersebut. "Bisa Rp150 ribu sampai Rp350 ribu, tergantung kualitasnya," ujar Sumirat. Dengan dimusnahkan barang bukti tersebut, sambung Sumirat, sekitar 5.137 anak bangsa telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement