REPUBLIKA.CO.ID, YOGYA – Pemerintah Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti laporan dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terkait kendaraan dinas pemerintah yang masih menggunakan bahan bakar minyak subsidi.
"Laporan dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan kami tindaklanjuti. Pegawai yang masih menggunakan bahan bakar subsidi untuk kendaraan dinasnya, akan mendapat teguran," kata Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri, di Yogyakarta, Kamis.
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DIY, per 1 Agustus seluruh kendaraan dinas pemerintah daerah, TNI, kepolisian, BUMD dan BUMN wajib menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi.
Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta akan membentuk sebuah tim pemantau yang akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahan bakar minyak nonsubsidi yang rencananya diketuai langsung oleh Wakilwali Kota Yogyakarta, Imam Priyono.
"Selain di Kota Yogyakarta, tim pemantau ini juga akan dibentuk di tingkat provinsi dan di empat kabupaten lainnya," ujar Titik.
Tim pemantau tersebut, lanjut dia, akan melakukan pengawasan di SPBU. Apabila saat pengawasan, tim menemukan kendaraan dinas yang masih mengonsumsi bahan bakar minyak bersubsidi, maka akan langsung diberi sanksi. "Sudah ada ketentuan yang mengatur hal itu. Jadi, semuanya harus mengikuti aturan yang ada," tandasnya.