REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus simulator SIM korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, melalui kuasa hukumnya, Hotma PD Sitompul membantah membantah adanya dugaan penggelembungan harga mark up dan penyuapan.
Semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Satu-satunya keterangan yang menyatakan telah terjadi mark up dan penyuapan berasal dari Bambang Soekotjo.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan status tersangka Djoko karena belum pernah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan anggota Korlantas. Disinggung bukti-bukti apa yang disiapkan tim kuasa hukum, Hotma justru menantang KPK untuk membuktikannya.
"Bukan kami yang membuktikan. Suruh dia (KPK) yang membuktikan. Dibilang terima uang, buktikan. Bagaimana bisa bilang ada mark up? Tidak ada bukti sama sekali. Kami tidak perlu menyiapkan bukti, kami mau lihat dulu bukti apa yang KPK punya," kata Hotma di kantornya, Rabu (1/8) petang.