Rabu 01 Aug 2012 19:42 WIB

LPSK Dampingi Pelapor 'Driving Simulator' Korlantas Polri

Ketua LPSK Abdul Harris Semendawai
Ketua LPSK Abdul Harris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah memutuskan memberikan perlindungan bagi pelapor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator pengemudi (Driving Simulator) di Korps Lalu Lintas Mabes Polri senilai Rp180 Miliar yang melibatkan mantan Kepala Korlantas, Irjen DS.

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah nyatakan menerima perlindungan terhadap pelapor korupsi simulator SIM pada tanggal 17 Juli 2012. Saat ini, sedang proses koordinasi dengan pihak lembaga permasyarakatan," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Rabu.

Perlindungan yang diberikan LPSK, lanjut dia, berupa perlindungan fisik dan pendampingan bila pelapor dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penegakan hukum, yang bekerja sama dengan pihak Lapas. "Status yang bersangkutan sebagai pelapor dan saksi," ujarnya.

Terkait dengan status pelapor saat ini, kata Semendawai, masih sebagai pelapor dan saksi, belum mengarah sebagai "Justice Collaborator" (pelapor yang bekerja sama). "Statusnya belum sampai ke JC. Nanti akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan KPK," katanya.

Semendawai menjelaskan perubahan status dari pelapor menjadi "Justice Collaborator" sangat tergantung dari peran yang bersangkutan dan informasi yang dimilikinya untuk diberikan kepada KPK. "Nanti KPK yang akan menilainya apakah yang bersangkutan ini sudah layak menjadi 'Justice Collaborator' atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Korlantas pada hari Selasa (31/7) untuk mencari barang bukti dalam kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement