Rabu 01 Aug 2012 15:52 WIB

Dilarang, Masih Ada Kendaraan Dinas yang Beli Premium

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Chairul Akhmad
Stiker BBM non subidi pada kendaraan (ilustrasi).
Foto: setkab.go.id
Stiker BBM non subidi pada kendaraan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Hari pertama diberlakukannya peraturan kendaraan dinas pemerintah harus menggunakan pertamax, ternyata belum semua diketahui oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Yogyakarta.

Dari hasil pemantauan di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Jalan Kusumanegara  (Semaki) Yogyakarta, Rabu (1/8), ada sebuah kendaraan roda dua plat merah mengisi premium.

Ketika petugas operator SPBU) menyarankan untuk mengisi pertamax, orang tersebut mengatakan tidak tahu dan tetap mengisi premium. Akhirnya, petugas mengisi premium, namun nomor kendaraan dan jumlah premium yang dibeli ditulis.

Menurut penanggungjawab SPBU Semaki, Adi Nugroho, bagi kendaraan PNS yang tetap mengisi premium meskipun sudah diminta untuk mengisi pertamax dicatat nomor kendaraannya dan jumlah premium yang diisikan.

Padahal di SPBU tersebut sudah ada tulisan yang isinya ucapan terima kasih kepada instansi pemerintah yang menggunakan pertamax.

Sales Area Manajer Pertamina Cabang Yogyakarta, Ruslan Winno Marbun, mengakui untuk menghindari konflik, bagi PNS yang menggunakan kendaraan dinas yang tetap mengisi premium di SPBU meskipun sudah diingatkan supaya mengisi pertamax, maka petugas SPBU diminta untuk mencatat nomornya dan nanti akan dilaporkan ke instansi yang bersangkutan.

''Dari hasil pemantauan hari ini, belum banyak kendaraan dinas milik pemerintah yang ke SPBU. Kemungkinan karena kemarin sudah diisi penuh dengan premium. Mungkin beberapa hari ke depan baru akan banyak kendaraan dinas yang pergi ke SPBU yang mengisi pertamax,'' kata Ruslan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement