Selasa 31 Jul 2012 20:09 WIB

IPW: KPK Jangan Diperalat Persaingan Intern Polri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Presidium IPW Neta S Pane
Ketua Presidium IPW Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator kendaraan roda dua dan empat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indonesia Police Watch (IPW) mengendus adanya persaingan intern dalam kasus tersebut. "Kita tidak ingin KPK justru diperalat oleh 'perang bintang' dan persaingan tidak sehat yang terjadi di Polri," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (31/7).

Neta mengapresiasi kinerja KPK yang telah menetapkan seorang jenderal polisi bintang dua sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi. Menurutnya hal ini merupakan fenomena dan langkah maju yang ditunjukkan KPK.

Sejak KPK berdiri 10 tahun lalu, baru kali ini KPK berani menyentuh salah seorang perwira tinggi (pati) Polri. Ia menambahkan sebelumnya KPK tidak pernah seberani ini karena sebanyak 110 orang penyidik KPK merupakan para perwira Polri.

Dengan adanya gebrakan baru ini, IPW berharap KPK dapat konsisten dalam menangani kasus korupsi ini dan terus menjadikan jenderal lainnya sebagai tersangka jika memang terlibat. KPK juga harus mengusut tuntas penanganan kasus ini.

"Sehingga tidak ada kesan KPK hanya diperalat untuk menjatuhkan citra perwira tinggi tertentu dalam persaingan calon Kapolri setelah Jenderal Polisi Timur Pradopo pensiun pada 2014 mendatang," tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator kendaraan roda dua dan roda empat dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM), KPK menetapkan Irjen DS sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012 lalu. Selain Irjen DS, dikabarkan tiga jenderal lainnya terlibat terdiri dari dua orang jenderal polisi bintang tiga dan satu orang jenderal bintang satu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement