Selasa 31 Jul 2012 14:28 WIB

MK: Beli Saham Newmont Harus Izin DPR

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hafidz Muftisany
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
Foto: Prasetyo Utomo/Antara
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait rencana pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen berakhir sudah.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menolak permohonan SBY yang diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardjojo dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

"Menolak permohonan pemohon terhadap termohon I (DPR RI) untuk seluruhnya. Permohonan pemohon terhadap termohon II (PK) tidak dapat diterima" kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan, Selasa (31/7).

Karena itu, dengan sendirinya Mahkamah memerintahkan pemerintah untuk tetap meminta izin juga membuat kebijakan bersama DPR RI untuk melakukan pembelian saham PT NNT.

Dalam alasan penolakan, MK menganggap bahwa investasi yang dilakukan pemerintah, tidak menjadi serta merta dapat digunakan. Hal itu lantaran harus terlebih dahulu diatur dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, Mahkamah juga beranggapan dana sebesar USD24,6 juta yang akan digelontorkan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) harus mendapat persetujuan DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement