REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan Polri adalah mitra yang sejajar dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam konteks pemberantasan korupsi.
Sebagai bentuk dukungan, kata Boy, akan ada pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri siang nanti untuk melakukan pembicaraan terkait penetapan status tersangka untuk Irjen Djoko Susilo.
"Akan ada pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri nanti siang, pukul 14.00-14.30 WIB," ungkap Boy pada saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (31/7).
Namun belum diketahui pertemuan itu akan berlangsung di mana. Pertemuan itu dilakukan, kata Boy, untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait penetapan status tersangka terhadap perwira tinggi polisi aktif.
KPK telah menetapkan Gubernur Akpol, Irjen Pol Djoko Susilo selaku mantan Kakorlantas Mabes Polri sebagai tersangka kasus tersebut. Irjen Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliaran rupiah dalam proyek pengadaan di Korlantas Polri tahun 2011.
Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.