REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di jajarannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pulang kampung pada saat lebaran. Foke, sapaan akrab Fauzi, juga meminta warga Jakarta untuk memantau mobil dinas berpelat merah di sepanjang jalur mudik.
Tidak hanya mobil dinas berpelat merah. Fauzi juga meminta warga Jakarta memantau mobil berpelat huruf belakang khusus, yaitu RFN, RFS dan PQA. Jika menemukannya di sepanjang jalur mudik, warga diminta untuk melaporkannya.
''Siapa pun yang melihat kendaraan tersebut melintas di jalur mudik harus diminta melapor kepada Pemprov DKI Jakarta, sehingga dapat ditindak,'' kata Fauzi di Balai Kota, Jakarta, Senin.
Fauzi mengungkapkan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik itu harus diberlakukan. Karena, biaya pengadaan dan perawatan mobil dinas berasal dari alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Itu mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.
"Oleh karena itu, saya meminta para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) serta lima wali kota dan bupati untuk memberikan contoh yang baik bagi seluruh stafnya," ujarnya.