REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Jawa Barat mengimbau masyarakat Pantura, Kabupaten Indramayu, Cirebon, Subang, Majalengka untuk mewaspadai mei basah yang beredar di sejumlah pasar tradisional. Karena, mie basah tersebut diduga mengandung formalin.
"Formalin merupakan bahan kimia berbahaya jika digunakan sebagai pengawet makanan. Karena, formalin dapat merusak fungsi hati, ginjal juga organ tubuh lain," kata Wusmin Tambunan, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Jawa Barat, di Cirebon.
Formalin biasanya digunakan untuk mayat. Namun, produsen nakal memakai bahan kimia tersebut supaya mie basah yang diproduksinya tahan lama. Padahal, dampaknya bagi konsumen cukup buruk karena dapat merusak kesehatan.
Balai POM terus melakukan pantauan terutama pasar tradisional karena peredarannya cukup tinggi. Pihaknya butuh kesadaran dari produsen untuk berlaku jujur dalam pembuatan mie basah tersebut. Selain itu, informasi dari masyarakat membantu pihaknya dalam menindak pengusaha nakal.