Ahad 29 Jul 2012 12:17 WIB

Misbakhun akan Laporkan SBY ke Pengadilan HAM PBB

Rep: Muhammad Akbar Wijaya / Red: Djibril Muhammad
Misbakhun
Foto: ANTARA
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pasca-dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya oleh Mahkamah Agung, mantan anggota DPR-RI Muhammad Misbakhun berencana melaporkan Presiden SBY ke Pengadilan HAM PBB. Misbakhun merasa hak-haknya sebagai warga negara telah dirampas presiden.

"Ada pelanggaran yang dilakukan penguasa terhadap saya," kata Misbakhun kepada sejumlah wartawan, Sabtu (29/7), malam di Jakarta.

Misbakhun mengatakan rencana ini masih dia bicarakan dengan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Misbakhun laporannya ke Pengadilan HAM PBB dimaksudkan agar masyarakat Indonesia dan dunia internasional tahu bagaimana sesungguhnya komitmen pemerintah Indonesia terhadap penegakan HAM.

Berkaca dari kasus yang dialaminya, Misbakhun merasa wacana penegakan HAM di Indonesia hanya sebatas alat pencitraan penguasa. "Dunia harus kita tunjukan, Presiden SBY sejatinya mahluk seperti apa? Orang yang menghormati HAM atau hanya menjadikannya pencitraan?" katanya.

Di Pengadilan HAM PBB Misbakhun berencana membeberkan bukti pelanggaran HAM yang dilakukan SBY kepadanya. Salah satunya adalah komentar SBY di media massa tentang kasus letter of credit fiktif (L/C) Bank Century dirinya.

Menurut Misbakhun pascavonis setahun penjara pengadilan terhadapnya, SBY langsung menunjukan kekecewaannya pada publik. Kekecewaan itu tercermin lewat komentar presiden yang mempertanyakan kenapa kasus korupsi di putus ringan oleh pengadilan.

Padahal, kata Misbakhun, SBY sendiri mengetahui tak ada satu pun pasal tindak pidana korupsi yang dijeratkan Jaksa dalam kasus L/C Bank Century. Keyakinannya semakin bulat lantaran Mahkamah Agung baru-baru ini menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus L/C Bank Century.

"SBY mengomentari kasus saya korupsi kenapa diputuskan ringan? Padahal SBY tahu tidak ada satu pasal Tipikor pun dikenakan pada saya. Apa kepentingan presiden?" kata Misbakhun.

Misbakhun menengarai pernyataan SBY itu bertujuan menghancurkan karakternya sebagai inisiator Pansus Century di DPR. "Presiden seakan mengirim pesan ke semua orang. Ini lho Misbakhun yang mengkritisi kasus Century tidak lebih kredibel dari yang dialaminya," ujar Misbakhun.

Selain akan melapor ke pengadilan HAM PBB, Misbakhun bersama Yusril juga akan melaporkan Presiden SBY ke lembaga amnesti internasional di Jenewa Swiss dan Komnas HAM.

Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu inisiator terbentuknya Pansus Century di DPR. Di tengah upaya membongkar kasus Bank Century, Mabes Polri menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kredit (letter of kredit) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak. Majelis Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara.

Berikutnya Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun juga ditolak. Namun begitu pada 5 Juli 2012 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun. Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah.

"Itu (kasus L/C) bagian dari upaya sistematis menjatuhkan hasil pansus. Agar publik menyangka inisiator Pansus juga terlibat kasus Bank Century," ujar Misbakhun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement