REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pihak Polrestabes Bandung menyatakan telah menyita sebanyak 106 unit sepeda motor saat melakukan penggerebekan di area balapan liar. Kawasan yang disisr anggota Polrestabes pada Kamis dini hari adalah kawasan Gasibu, Pusdai, Surapati, Terusan Buah Batu dan Kiara Condong. Motor beragam jenis dan merk itu kemudian dipajang di halaman Mapolrestabes Bandung.
"Tiap malam kita terus lakukan operasi, mulai dari pukul 11.00 hingga pukul 03.00 WIB. Ini adalah sasaran kami dalam upaya penertiban" jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/7)
Dalam operasi tersebut, kata Abdul, para anggota melakukan penindakan dan mengamankan motor-motor yang melanggar aturan karena memakai knalpot bising serta dipakai balapan liar. "Kita amankan motornya sekaligus memeriksa kelengkapan surat dari motor tersebut",ucapnya.
Abdul juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menilang pemilik sepeda motor yang terbukti ikut dalam balapan liar tersebut. "Bila mereka ingin mengambilnya maka orang tuanya harus ikut mendampingi dan membeuat surat pernyataan",ungkapnya.
Namun bagi para pengendara yang tidak memiliki kelengkapan administrasi, diharuskan mengikuti sidang di pengadilan. "Baru setelah itu motor boleh dibawa jika sudah menyelesaikan proses sidang", imbuhnya. Tak hanya itu. Saat pengambilan sepeda motor, ujar Abdul, pengendara harus mengganti knalpot yang bising itu dengan knalpot standar sesuai waktu pertama beli.