REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan terpidana kasus Letter of Credit Bank Century, Muhammad Misbakhun, menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukumnya, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.
"Saya menunjuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum saya. Yusril sudah menyatakan bersedia. Saya akan ketemu lagi dengan beliau," kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (27/7).
Ia menunjuk Yusril untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. "Saya akan berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata politisi PKS itu.
Inisiator Hak Angket Century itu menyebut putusan MA sebagai kemenangan di bulan Ramadhan.
"Ini kemenangan doa, barokah Ramadhan yang turun ke saya. Ternyata masih ada hakim agung yang masih terbuka hatinya dalam menengakkan kebenaran. Kemenangan ini merupakan berkah bagi orang yang terzalimi," kata Misbakhun.
MA mengabulkan PK kasus LC Bank Century dengan tersangka Muhammad Misbakhun dan menyatakan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu bebas.
"Kasusnya dinyatakan sebagai kasus perdata, dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikembalikan nama baiknya, direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula," kata Misbakhun mengutip bunyi putusan MA itu.