Jumat 27 Jul 2012 17:16 WIB

Pemprov DIY: Mobil Dinas tak Boleh Digunakan Mudik

Mobil dinas, ilustrasi
Mobil dinas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melarang pegawai negeri sipil di lingkungan pemprov setempat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Jadi, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Kepala Inspektorat DIY Haryono di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, aturan terkait dengan larangan mobil dinas untuk mudik itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemprov DIY.

"Dalam pergub itu disebutkan kendaraan dinas milik pemerintah hanya digunakan untuk kepentingan dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya," katanya.

Ia mengatakan bahwa sosialisasi mengenai larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu telah dilakukan dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dapat memberikan contoh pada anak buahnya.

"Selama ini memang tidak ada permasalahan, tetapi tetap akan diawasi dan diberikan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut," katanya.

Selain melakukan pengawasan penggunaan mobil dinas untuk mudik, kata dia, pihaknya juga akan menerjunkan tim untuk mengawasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan dinas.

"Pemprov DIY melarang mobil dinas menggunakan BBM bersubsidi jenis premium per 1 Agustus 2012," katanya.

Ia mengatakan bahwa pengawasan diawali dengan menempel stiker di mobil dinas yang bertuliskan "Mobil ini Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi".

Pihaknya nanti akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Selain itu, kami juga akan melakukan verifikasi pada struk pembelian BBM. Rencananya juga akan ada tim yang memantau langsung ke SPBU," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement