REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DRPD Jawa Timur menolak rencana Presiden yang akan mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (RPP Tembakau). Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Agus Dono Wibawanto dan sejumlah pejabat setempat, juga Asosiasi Pengusaha Tembakau Indonesia (APTI) Jatim.
Mereka mendatangi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan anggota Komisi IX DPR di DPR. Agus menyampaikan, materi RPP tersebut mengandung asas dan prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang tak layak. Selain itu, tujuan dan muatan materi yang mencerminkan keadilan masyarakat, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, serta kejelasan pengaturan sanksi dalam RPP dimaksud, tidak tampak.
“Sesuatu yang aneh jika ada kemauan sebagian anak bangsa menghancurkan kekayaan dan potensi di sektor pertembakauan atas nama peningkatan derajat kesehatan dan tuntutan politik perdagangan internasional, melalui instrumen peraturan perundang-undangan," tegas Agus yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat, Jumat (27/7).
Awal Juli lalu Kementerian Kesehatan dan Kemenko Kesra menyatakan, draf RPP Tembakau sudah berada di meja Presiden dan tinggal ditandatangani, karena semua pihak telah menyetujui. Meski, beberapa hari lalu di media massa Kemenkes meminta maaf atas pernyataan tersebut dan menyatakan draf tersebut telah diserahkan ke Setneg, bukan di meja Presiden.
Agus menyatakan Pemprop dan DPRD Jatim bersama-sama dengan masyarakat akan melakukan gugatan atau langkah hukum lain terhadap aturan tersebut. Bahkan DPRD Jatim dan Pemprop Jatim berjanji akan membuat Perda Perlindungan untuk Petani Tembakau Jatim. "Ini bentuk perlawanan kami sekaligus perlindungan terhadap petani tembakau di Jatim," tukas Agus.