Kamis 26 Jul 2012 20:46 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut Merpati

Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.
Foto: Republika/M Syakir
Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Boeing Hotasi Nababan, mantan direktur utama PT Merpati Nusantara (MNA).

"Hakim menilai perkara akan terjawab setelah memeriksa materi pokok perkara. Surat dakwaan menurut kami sudah jelas dan lengkap sehingga eksepsi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, kuasa hukum Hotasi Nababan, Juniver Girsang, mengajukan nota keberatan karena menilai kasus tersebut adalah kasus perdata yang dipidanakan. "Terkait apakah ini perkara perdata, baru dapat dibuktikan setelah memeriksa saksi-saksi di persidangan," tambah hakim.

Dengan keputusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa keberatan tim kuasa hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Artinya, sidang dilanjutkan Kamis depan (26/7) dengan agenda pemeriksaan saksi dan Hotasi tetap dikenakan tahanan kota.

Kasus itu bermula saat terdakwa Hotasi Nababan sebagai Direktur Utama PT Merpati Nusantara (MNA) pada 2006 berencana menyewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dari perusahaan penyewaan pesawat Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat.

TALG kemudian meminta diberikan "security deposit" (uang jaminan) sebesar satu juta dolar AS sebagai jaminan pembelian pesawat oleh TALG kepada perusahaan lain yaitu East Dover Ltd.

Hotasi dan General Manager Perencanaan PT MNA Tony Sudjiarto yang menjadi terdakwa, menurut JPU, memasukkan rencana sewa kedua pesawat Boeing dalam rencana Kerja Anggaran Perusahaan tanpa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.

JPU mendakwa Hotasi dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement