Kamis 26 Jul 2012 18:24 WIB

Lagi, Ganja 2,4 Ton Disita Polda Aceh

Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Aparat kepolisian di Polda Aceh mengamankan 2,4 ton daun ganja kering dan meringkus dua orang tersangkanya dalam sebuah penangkapan di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (26/7).

"Barang bukti dan dua tersangka ditangkap petugas kepolisian setelah dilakukan pengintaian di kawasan pegunungan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar," kata Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Dedy Setyo di Banda Aceh.

Dia menjelaskan, dua orang diduga sebagai pemilik barang haram kini ditahan di Mapolda Aceh. Mereka masing-masing berinisial MY (22) dan FL (25).

Keterangan sementara yang diperoleh kepolisian menyebutkan barang haram yang telah dipres dan dimasukkan ke dalam goni itu akan dipasarkan ke Jakarta, dengan menggunakan mobil angkutan barang.

"Kedua pemuda yang ditangkap dalam pengintaian polisi itu sedang mengangkut bungkusan yang berisi daun ganja sambil menunggu angkutan," kata Dedy. Daun ganja kering tersebut jika diuangkan menjadi sekitar Rp1,2 miliar dengan rincian per kilogramnya berkisar Rp500 ribu.

Sepekan sebelumnya, aparat kepolisian memusnahkan tiga hektare ladang ganja dan menangkap seorang tersangka sebagai pemilik barang haram itu di kawasan pegunungan Indrapuri. Dedy menjelaskan, jajaran Polda Aceh dalam dua bulan terakhir telah mengamankan sedikitnya 15,5 ton daun ganja kering dari penangkapan di sejumlah lokasi di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement