Kamis 26 Jul 2012 15:47 WIB

Kontras Laporkan Priyo ke BK DPR

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
koordinator kontras Haris Azhar.
Foto: Republika / Tahta Aidilla
koordinator kontras Haris Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama korban dan keluarga korban pelanggaran HAM 1965 mengadukan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Priyo dilaporkan KontraS dengan tuduhan pelanggaran kode etik.

"Priyo mengatakan ke media tidak penting lagi mengungkit persoalan HAM masa lalu," kata Kordinator KontraS, Haris Azhar, kepada wartawan, Kamis (26/7), di depan ruang Badan Kehormatan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Haris menilai, pernyataan Priyo tendensius dan tidak mendasar. Pasalnya, Priyo mengait-ngaitkan antara peristiwa kekerasan di Indonesia dengan kekerasan yang terjadi di zaman kerajaan seperti masa Ken Arok. "Buat kami ini suatu pernyataan yang tidak terhormat dari seorang parlementarian. Apalagi dia Wakil Ketua DPR," sesal Haris.

Sebagai Wakil Ketua DPR, Priyo. semestinya mendukung penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masalalu. Priyo, kata Haris, mestinya mengkritisi kinerja pemerintah yang tak kunjung menindaklanjuti laporan kerja Komnas HAM. Haris menambahkan negara wajib bertanggungjawab atas berbagai pelanggaran HAM yang terjadi sejak republik ini berdiri.

"Menurut Undang-Undang 26 tahun 2000 pemerintah bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasu-kasus ini," ujarnya. Bukan hanya dianggap bertentangan dengan kode etik, pernyataan Priyo dinilai Hariz bertentangan dengan konstitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement