REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memfasilitasi monitoring pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk tim Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012. Tim ini menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat serta menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/ buruh dengan perusahaan.
"Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan," kata Menakertrans Muhaimin, Rabu (25/7).
Muhaimin menambahkan bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/ buruh dan masyarakat dapat mengadukan ke Posko THR Kemenakertrans. Muhaimin menegaskan pihak Kemenakertrans tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.
"Saya tekankan tentunya kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, mediasi, teguran, sampai tuntutan hukum," kata Muhaimin.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans, R. Irianto Simbolon mengatakan berdasarkan data tahun lalu pihaknya telah menerima Kasus Pengaduan THR tahun 2011 sebanyak 84 Kasus.