REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU---Aparat Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, diterjunkan untuk memantau perusahaan yang terlambat atau tidak membayar tunjangan hari raya sehingga merugikan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Pekanbaru Priabudi mengatakan, mulai pekan pertama puasa pihaknya melakukan pemantauan terhadap perusahaan dalam membayar THR. Bahkan pihak Disnaker setempat membuka posko agar pemantauan berjalan efektif dan efisien di Kapling I kawasan Gobah, Pekanbaru. "Kami membuka posko pengaduan agar buruh tidak diperlakukan semena-mena terutama menyangkut pemberian THR," katanya.
Menurut dia, bagi pimpinan perusahaan yang tidak membayar atau melalaikan pemberian THR mendapatkan sanksi pidana dan denda. Namun pemberian sanksi pidana tersebut dengan dasar hukum UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Posko pemantauan THR itu dibuka mulai pekan pertama Ramadhan hingga tujuh hari setelah Idul Fitri 1433 Hijriah.
Bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun pada sutu perusahaan, berhak mendapatkan THR sebulan gaji. Bagi buruh yang belum bekerja setahun, THR harus diberikan secara proporsional dan wajar agar hak mereka tidak dirugikan.
Sebelumnya, sejumlah buruh di Kota Pekanbaru mengharapkan pengusaha secara lancar membayar THR karena bila terlambat menyebabkan kesulitan mereka untuk mudik lebaran ke kampung halaman.
Menurut mereka pengusaha harus menjadikan THR sebagai kewajiban dan tidak menunda memberikannya.
Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan No. SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.
SE yang ditandatangani 19 Juli 2012 ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota Seluruh Indonesia agar pengusaha mematuhi aturan tersebut dan memberikan THR tepat waktu paling lambat seminggu menjelang lebaran.