REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/9/2007 tentang penggunaan logo "Batikmark" sebagai batik Indonesia.
"Pelestarian batik harus dilakukan oleh setiap kalangan dan pemerintah telah melakukan upaya-upaya dalam bentuk perlindungan hukum, jaminan mutu, dan identitas terhadap batik Indonesia. Pemerintah telah mendaftarkan batik Indonesia dengan logo Batikmark," kata Menteri Perindustrian, M.S Hidayat, pada acara pembukaan pameran batik warisan budaya di Jakarta, Selasa.
Hidayat menuturkan, saat ini usaha batik menjadi sandaran hidup bagi banyak orang. Meskipun kebanyakan produk batik dikembangkan oleh pengusaha kecil, namun usaha batik justru menjadi kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran strategis.
"Kita harus bangga bahwa respons dunia terhadap batik Indonesia sangat baik dan sudah diakui dunia sebagai warisan budaya oleh UNESCO sejak tahun 2009," ujarnya.
Namun industri batik terutama batik tulis, menurut dia, masih kekurangan tenaga kerja dan belum ada regenerasi. Kemajuan dan perkembangan batik tidak diimbangi dengan regenerasi para pembatik itu sendiri. Hal tersebut membuat sumber daya manusia di industri batik semakin menurun," paparnya.
Agar eksistensi batik Indonesia tetap terjaga di masa depan, pemerintah berharap kalangan generasi muda berperan aktif dalam pelestarian dan pembuatan batik. "Pemerintah tidak ingin ada pihak luar mengklaim batik sebagai warisan budaya dan bangsa Indonesia harus melestarikannya," katanya.