REPUBLIKA.CO.ID,TEMANGGUNG--Jajaran Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus tiga tersangka pengedar uang palsu yakni Saefodin alias Sarno (49), Dirni (45), dan Siti Zukainah (48).
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Marino di Temanggung, Senin, mengatakan ketiga terdakwa adalah warga Windusari, Kabupaten Magelang.
Seorang tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di Pasar Selopampang, Kabupaten Temanggung.
"Tersangka Dirni ditangkap di Pasar Selopampang saat membelanjakan uang palsu yang dimilikinya dan Dirni mengaku mendapat uang dari Saefodin," katanya.
Ia menuturkan, pelaku berbelanja di pasar dengan menggunakan uang palsu, sehingga menerima kembalian uang asli. Namun hal itu diketahui oleh korban yang kemudian melapor ke polisi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang palsu yang belum sempat diedarkan Rp250 ribu terdiri atas dua lembar Rp 100 ribu dan satu lembar Rp 50 ribu.
Selain itu juga diamankan sebuah sepeda motor Honda Supra warna hijau bernomor polisi AA 4366 MC yang merupakan kendaraan yang digunakan tersangka untuk mengedarkan uang palsu.
Marino mengatakan, mereka dijerat Pasal 254 KUHP tentang pengedaran uang palsu. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa Saefodin mengaku mendapat uang palsu sebanyak Rp750 ribu dari seorang yang tidak dikenalnya di sebuah warung di Terminal Magelang.
Ia mengatakan menukar uang asli yang dimilikinya Rp 650 ribu dengan uang palsu Rp 750 ribu tersebut.
"Saya tahu itu uang palsu, lalu saya belanjakan antara lain untuk membeli rokok dan bensin. Lalu yang Rp 200 ribu saya berikan kepada kakak saya Dirni dan Rp 200 ribu lagi saya berikan pada istri saya Siti Zukainah," katanya.