Senin 23 Jul 2012 15:03 WIB

Kasus Hambalang, KPK Bakal Gunakan Pasal Pencucian Uang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
 Para pekerja di proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)
Para pekerja di proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengkaji pengusutan kasus korupsi Hambalang. Lembaga antikorupsi itu membuka kemungkinan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu.

"Kasus ini menarik, karena ada sejumlah aliran dana dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu. Kemudian setelah kasus ini muncul, tiba-tiba dana itu ditarik kembali," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto, di Jakarta, Senin (23/7). Namun, Bambang enggan merinci maksud aliran dana tersebut.

Bambang pun tak menampik jika akan ada tersangka berikutnya, baik dari penyelenggara negara maupun pihak swasta pada kasus proyek senilai 2,5 triliun itu. Tetapi, saat ini lanjutnya, KPK masih fokus terhadap satu tersangka. "Sementara ini kita masih fokus pada DK," katanya.

Terkait pengembangan kasus ini, pekan lalu, KPK menggeledah tujuh tempat berbeda dalam kasus korupsi proyek pengadaan pusat pelatihan dan sekolah olah raga Hambalang. Bambang mengatakan, penggeledaan itu untuk pengembangan kasus Hambalang. Di mana menurutnya kasus ini tidak akan berhenti hanya pada satu orang tersangka. "Penggeledahan itu dalam rangka memperoleh informasi dan gambaran kasus ini secara jelas dan komprehensif."

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Kusnidar sebagai tersangka. Deddy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement